"Bahwa dari hasil produksi sampai dengan inkrah dalam perkara tersebut menghasilkan uang sebesar Rp1.335.666.154," ujar Wahyu.
Wahyu menyebutkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 28 Maret 2023 dan putusan Pengadilan Tinggi Medan pada 19 September 2022 menyatakan bahwa uang yang ada di rekening penampungan sementara pada bank milik negara tersebut dirampas untuk negara.
"Sedangkan lahan tersebut dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan," kata Wahyu.
Diketahui, majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menghukum terdakwa Darwin Sembiring selaku mantan Manajer Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda Rp 750 juta, subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,3 miliar.
Sementara itu, Heriati Chaidir selaku mantan Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 divonis satu tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan serta tanpa membayar UP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Medan eksekusi barang bukti uang rampasan senilai Rp1,3 miliar
Kejari Medan eksekusi barang bukti uang rampasan Rp1,3 miliar
Selasa, 15 Agustus 2023 22:11 WIB 2201