Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi barang bukti uang rampasan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap terpidana Darwin Sembiring senilai Rp1.335.666.154.
"Bahwa terpidana Darwin Sembiring bersama terpidana Heriati Chaidir melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejak 2007-2008 pada dua kegiatan," ujar Kepala Kejari Medan Wahyu Sabrudin di Medan, Selasa.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan pengembangan areal PT Perkebunan Sumatera Utara di Desa Simpang Koja, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal pada 2007-2011 dan 2011-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp109.263.887.612.
Bahwa dalam proses penyidikan, menurut Wahyu ditemukan adanya lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan sehingga dilakukan penyitaan dan masih berproduksi.
"Sehingga hasil produksi dikumpulkan dalam rekening bersama di bank negara atas nama Perkebunan Sumatera Utara dan PTPN IV Operasional," tutur Wahyu.
Diketahui, luas lahan yang masuk dalam kawasan hutan yang masih berproduksi tersebut seluas 626,08 hektare.
Kejari Medan eksekusi barang bukti uang rampasan Rp1,3 miliar
Selasa, 15 Agustus 2023 22:11 WIB 2191