Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Medan, Sumatera Utara, menuntut mantan Pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Penataan Ruang Pematang Siantar Jhonson Tambunan selama 8,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi senilai Rp2,92 miliar.
"Terdakwa dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan dikenakan uang pengganti (UP) Rp450 juta. Jika tidak dapat membayar UP maka diganti dengan empat tahun dan tiga bulan kurungan," ujar JPU Symon Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Selain itu, JPU Symon juga menuntut Berman Surya Leonard Simanjuntak alias Berman Simanjuntak, selaku penyedia barang dan jasa, selama delapan tahun serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Berman juga dikenakan UP Rp2,47 miliar, jika tidak dapat membayar maka diganti dengan pidana empat tahun kurungan," katanya.
Symon menambahkan terdakwa lain yaitu Pramudia Marnek Tua Panjaitan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan .
"Sementara UP pada terdakwa Pramudia tidak ada karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi tersebut," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU tuntut mantan Plt Kadis PU Pematang Siantar 8,5 tahun penjara
Senin, 14 Agustus 2023 20:04 WIB 2412