Dalam fakta persidangan, Symon mengatakan paling penting yakni jembatan ambruk tidak bisa difungsikan kembali, jadi kerugian keuangan negara Rp2,9 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2018.
"Terkait pekerjaan struktur jembatan setelah dihitung ahli dari USU (Universitas Sumatera Utara) dan ahli BPKP total kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar," tuturnya.
Symon mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah sudah pernah dihukum perkara korupsi, kegiatan terdakwa membuat jembatan ambruk dan tidak dapat difungsikan lagi, belum ada pengembalian keuangan negara, terdakwa berbelit-belit dan tak mengaku perbuatannya, sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa Pramudia adalah perbuatan terdakwa menyebabkan jembatan ambruk yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,92 miliar, berbelit-belit, tidak mengaku perbuatannya, sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum.
"Sementara hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Berman adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya membersihkan korupsi, kolusi dan nepotisme, memberatkan akibat perbuatan terdakwa jembatan ambruk yang mengakibatkan kerugian negara Rp2.921.411.000, berbeli-belit, tidak menyesali perbuatannya, sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum," ucap Symon.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim diketuai oleh Dahlan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
JPU tuntut mantan Plt Kadis PU Pematang Siantar 8,5 tahun penjara
Senin, 14 Agustus 2023 20:04 WIB 2430