Mahfud MD nilai Gakkumdu dapat antisipasi pelanggaran Pemilu 2024
Selasa, 8 Agustus 2023 13:49 WIB 873
Ia menyebutkan bahwa Pasal 22 E ayat (1) mengatakan bahwa "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Kemudian, Pasal 22 E ayat (5) berbunyi "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".
Guru Besar Fakultas Hukum UII itu mengungkapkan aturan baru tersebut berbeda dari konstitusi yang lama. Sebab, konstitusi lama tidak menyebutkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Dulu (hanya) ada kata langsung, umum, bebas, rahasia, tetapi tidak jujur dan adil. Sehingga, dimasukkan sekarang langsung, umum, bebas dan rahasia harus ada dalam konstitusi dan harus dilaksanakan secara jujur dan adil," tegas Mahfud.
Untuk itu, dibentuk suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) di luar struktur pemerintahan atau lembaga eksekutif yang dipimpin oleh presiden. Menurut Mahkamah Konstitusi, KPU bersama Bawaslu dan DKPP adalah institusi negara yang dipimpin lembaga eksekutif, tapi bukan bagian dari lembaga yang dipimpin presiden.
Apabila ada kesalahan dalam pemilu yang digugat ialah KPU, karena pemerintah hanya memfasilitasi pemilu. Hal ini juga agar KPU menjadi lembaga independen.
"Bahkan ada dalam pasal 24 C UUD 1945 tentang adanya MK, jika pemilu sudah dilaksanakan kok masih ada kecurangan tentang hasilnya. Karena proses yang tidak benar, maka negara menyediakan sebuah mahkamah bernama MK yang dulu tidak pernah ada," katanya.