Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan kasus pencurian ponsel di Rumah Sakit Umum Daerah Tarutung dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan ekspose perkara yang disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya melalui virtual," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.
Ia mengatakan, penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Peristiwa itu bermula bahwa tersangka merupakan pengepul botol bekas, kemudian tersangka masuk ke ruangan jaga perawat dengan alasan mengambil botol bekas, ternyata ia mengambil ponsel korban," ujarnya.
Akibat dari itu, Yos mengatakan tersangka Benny Manurung melanggar Pasal 362 dari KUHP.
Kejati Sumut hentikan perkara pencurian ponsel di RSUD Tarutung
Selasa, 8 Agustus 2023 7:01 WIB 5408