"Posisi serta latar belakang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan berujung damai," tuturnya.
Dari latar itu, ia mengatakan proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
Untuk itu, berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
"Dengan adanya perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," ucap Yos.
Kejati Sumut hentikan perkara pencurian ponsel di RSUD Tarutung
Selasa, 8 Agustus 2023 7:01 WIB 5410