Medan (ANTARA) - PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara(Sumut) merebut kembali sembilan aset milik PT KAI dalam bentuk tanah dan bangunan di Medan, yang terletak di Jalan HM Yamin, Jalan HM Said dan Jalan Soetomo, dengan total luas 7.219 meter persegi.
Perebutan aset tersebut dilakukan melalui eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk terciptanya kepastian hukum hak atas tanah dan bangunan milik PT KAI," ujar Manajer Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin dalam keterangan diterima di Medan, Kamis.
Anwar pun meminta kepada mereka yang menghuni aset lain milik PT KAI agar menyerahkan secara sukarela kepada PT KAI dan membuat ikatan hukum dengan mereka.
"Kami tidak segan melakukan upaya pengamanan aset KAI baik secara litigasi maupun nonlitigasi," kata dia.
KAI Sumut rebut kembali sembilan aset di Medan
Jumat, 4 Agustus 2023 2:16 WIB 3676