Anwar melanjutkan, sembilan aset KAI yang dieksekusi di Medan dikuasai oleh termohon eksekusi secara melawan hukum atau tanpa hak.
Sebagian dari aset tersebut bahkan disewakan oleh termohon secara melawan hukum.
Dalam kegiatan eksekusi tersebut, pihak PN Medan dibantu oleh 335 personel polisi, 25 personel TNI, 10 personel polisi militer, 10 pegawai kecamatan dan kelurahan serta 300 anggota tim eksekusi.
Eksekusi terhadap sembilan aset KAI di Medan dilakukan PN Medan berdasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Nomor 300/Pdt.G/2017/PN.Mdn Jo. 257/Pdt/2018/PT MDN Jo. 1895 K/Pdt/2019 Jo. 1032 PK/Pdt/2022 dengan amar putusan: "Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah dan rumah objek sengketa dan menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi".
Selain itu, ada Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Medan Nomor: 24/Eks/2022/300/Pdt.G/2017/PN.Mdn tanggal 3 Juli 2023 yang intinya menetapkan, "Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan, apabila berhalangan oleh karena tugas-tugasnya dapat digantikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan dengan ditemani dua orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek eksekusi sebagaimana terlampir".
KAI Sumut rebut kembali sembilan aset di Medan
Jumat, 4 Agustus 2023 2:16 WIB 3681