Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta dana desa dan kelurahan sebesar Rp425,606 miliar dapat digunakan dalam upaya percepatan penurunan stunting di wilayah ini.
Edy mengatakan, sejumlah anggaran tersebut dapat digunakan untuk pemberian makanan tambahan (PMT), pembangunan jamban layak dan air bersih, pendayagunaan posyandu, pembelian antropometri dan lain sebagainya.
"Mulai dari level nasional, sudah ada Peraturan Menteri Desa PDTT No. 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, sudah terbit pula Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara No. 900/14477 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2023 untuk Penurunan Angka Stunting di Provinsi Sumatera Utara," ujar Edy Rahmayadi, Kamis.
Edy Rahmayadi menuturkan, seharusnya tidak ada alasan bagi desa dan kelurahan untuk tidak menganggarkan dana untuk penurunan stunting.
"Jadi tidak ada lagi alasan bagi desa tidak mempunyai anggaran untuk melaksanakan percepatan penurunan stunting. Dana Desa dan Kelurahan sebesar Rp 425,606 miliar di tahun 2022 dan 2023 itu dapat digunakan sebagai salah satu upaya percepatan penurunan stunting di Sumut,” kata Edy Rahmayadi.
Kepala Perwakilan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumut Munawar Ibrahim, menerangkan stunting merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas sumber daya manusia unggul. Saat ini keluarga berisiko stunting (KRS) di Sumut berdasarkan data verbal tahun 2022 tercatat 791.390.