Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, Senin (10/07) mengatakan patroli itu bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal pembawa pekerja migran ilegal (PMI), barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Asahan, penangkapan ikan ilegal dan barang ilegal lainnya seperti pakaian bekas atau narkoba.
"Selain itu untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan dan sebelum melaut hendaknya dilakukan pemeriksaan seperti mesin, melengkapi dokumen kapal, serta membawa alat-alat keselamatan berlayar yakni jaket pelampung, ring buoy, dan kotak P3K," ucap Rocky.
Rocky mengimbau kepada para nelayan agar dalam melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia saja, dan tidak melewati batas negara Indonesia serta tidak menggunakan alat penangkapan ikan (API) yang dilarang sesuai peraturan yang berlaku.