Washington, D.C. (ANTARA) - Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa waktu setempat didakwa bersalah oleh dewan juri federal dalam investigasi yang dilakukan Departemen Kehakiman karena berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden 2020.
Berdasarkan dakwaan setebal 45 halaman itu, Trump antara lain didakwa bersekongkol menipu Amerika Serikat, menghalangi pemeriksaan perkara, dan bersekongkol menghalangi pihak lain menjalankan hak konstitusionalnya.
Enam orang disebut-sebut sebagai rekan konspirasi Trump, namun nama mereka tidak disebutkan.
Dakwaan ini membuat sudah ketiga kalinya Trump menghadapi kasus hukum sejak lengser dari jabatan presiden AS.
Dua kasu ssebelumnya yang dia hadapi adalah yang berlangsung di Negara Bagian Florida mengenai dugaan dia secara tidak sah menyimpan dokumen negara dan berupaya merintangi tugas penyidik.
Kasus lainnya adalah yang muncul di New York, menyangkut pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.