Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menyampaikan kabar baik kepada pengembang maupun pelaku usaha di bidang properti bisa mendirikan bangunan di atas 50 meter di daerah ini.
"Syarat maksimal ketinggian hanya 50 meter, hari ini sudah tidak berlaku lagi. Artinya pelaku usaha sudah bisa membangun gedung di atas 50 meter," ujar Bobby di Medan, Sumut, Selasa.
Selama ini, kata dia, pembangunan di Kota Medan dibatasi oleh syarat maksimal dengan ketinggian 50 meter yang menjadi kendala bagi para pelaku usaha di bidang properti.
Pemberlakuan syarat ketinggian bangunan maksimal 50 meter ini akibat pusat Kota Medan masih berada dalam kawasan operasi keselamatan penerbangan (KKOP).
Keberadaan Pangkalan Udara Soewondo di lahan bekas Bandara Internasional Polonia Medan, Sumatera Utara, masih berada dalam radius 15 kilometer yang merupakan KKOP.
"Ke depannya pengembang di Kota Medan sudah bisa mendirikan bangunan dengan ketinggian di atas 50 meter," ungkapnya lagi saat menerima 10 prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan di Kota Medan.
Wali Kota Medan: Pengembang bisa dirikan bangunan di atas 50 meter
Rabu, 2 Agustus 2023 3:58 WIB 4692