Jika kondisi bayi belum memungkinkan untuk mengikuti SHK dalam jangka usia yang ditentukan, pihak medis masih akan tetap melakukan SHK setelah pasien itu stabil dan bisa dikonsultasikan.
Dia a menyebutkan jika SHK dilakukan pada waktu normal (usia 48-72 jam), maka bayi akan diberi terapi di awal. Yakni di bawah dua minggu setelah kelahiran dan hasilnya akan sangat baik pada bayi.
"Tidak ditemukan lagi nanti generasi yang Intelligence Quotient (IQ) rendah atau alami keterlambatan di semua aspek perkembangan anak," kata dia.
Selain memeriksa kadar hormon tiroid, SHK juga ditujukan untuk untuk memisahkan bayi yang mengalami kelainan dan bayi normal.
Untuk prosedur pemeriksaan, SHK dilakukan dengan metode kertas saring.
"Jadi dua sampai tiga tetes darah bayi diambil dari lateral tumit bayi, lalu diteteskan pada kertas saring, dikeringkan lalu dikirimkan ke laboratorium. Hasilnya paling cepat dua hari atau sampai satu minggu," ungkap dia.
Ia menyebut, kasus HK umumnya terjadi pada satu dari 3.000-4.000 kelahiran. "Tetapi sebisa mungkin harus diketahui sejak awal sehingga bisa diobati dan harga obatnya juga terjangkau," ungkap dia.
Ia menyebutkan, SHK bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti Puskesmas, RSUD, rumah sakit vertikal dan secara umum di laboratorium
mandiri/swasta.
"Orang tua yang bayinya belum pernah SHK bisa ke Puskesmas itu untuk lakukan SHK. Nanti tenaga medis akan berikan informasi lanjutan," ungkap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bayi usia 48-72 jam wajib SHK antisipasi keterlambatan pertumbuhan