SHK hanya dapat dilakukan sekali dan jika kondisi bayi stabil. Stabil itu maksudnya bayi yang baru lahir tidak dalam kondisi sakit, lahir prematur, berat badan, panjang badan dan lingkar kepala bayi tidak normal.
"Jadi kondisi bayi secara medis harus benar-benar stabil," kata dia.
Terkait prosedur awal SHK, ia menyebutkan ibu dan keluarga bayi akan diberitahu lebih dulu sebelum bayi lahir.
"Jadi sebelum ibu melahirkan atau dalam kondisi hamil, ibu atau keluarga calon bayi diberitahu terlebih dahulu bahwa calon bayinya nanti akan dilakukan SHK," kata dia.
Jika bayi usia di atas 72 jam maka bisa diperiksa dalam usia satu minggu pertama. "Kalau ada kendala dan jika dimungkinkan, maka dilakukan di usia bawah dua minggu karena pengobatannya efektifnya diupayakan dilakukan pada usia bayi di bawah dua minggu," kata dia.
Kalau memang belum bisa dilakukan SHK karena kondisi bayi yang belum stabil, kata dia, maka dilakukan pemeriksaan ulang setiap bulan.
Menurut penelitian, kata dia, jika menemukan HK lebih dari tiga bulan dan sudah ada gejala klinis, maka itu sudah berisiko bagi bayi karena secara medis sudah terlambat.
"Memang pada bayi yang baru lahir gejala HK itu tidak ada tanda-tanda spesifik," kata dia.