Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin, menyebut masih ada enam saksi dari Pondok Pesantren Al Zaytun yang masih dimintai keterangan, namun bila tidak hadir memenuhi panggilan kedua dari penyidik, proses gelar perkara tetap dilaksanakan esok.
"Bila keenam orang itu tidak hadir maka penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.
Sebelumnya, penyidik memanggil delapan orang saksi dari Ponpes Al Zaytun untuk dimintai keterangan Jumat (28/7), dua di antaranya adalah putra Panji Gumilang.
Kedelapan saksi tersebut, yakni IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.
IP dan APU memiliki hubungan sebagai anak kandung dari Panji Gumilang.
Kemudian, IS selaku Bendahara YPI, AH sekali Pembina Anggota I YPI, MJH selaku Ketua Pengawas YPI, MM selaku Pembina Anggota II YPI, MAS selaku Pembina Anggota III YPI, dan AS selaku pengurus YPI. Keenam inisial tersebut memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.
"Bahwa saksi yang dimintai keterangan terkait perkara TPPU saudara PG (Panji Gumilang) yang sudah hadir dalam klarifikasi pada hari Jumat 28 Juli 2023, yaitu saudara AS dan MJA," kata Ramadhan.
Adapun enam saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 yaitu saudara IP, APU, IS, AH, MN, MAS.
Pemanggilan enam saksi kasus TPPU ini berbarengan dengan jadwal pemanggilan Panji Gumilang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim, Selasa (1/8).