Berdasarkan pemeriksaan lapangan bersama- sama dengan tim dari Universitas Sumatera Utara, PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas atas pekerjaan pembangunan Jalan Silangit - Muara telah memperoleh minimal dua alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, katanya.
"Dugaan korupsi tersebut pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Silangit - Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019," ucapnya.
Ia mengatakan tiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat di Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Sumut.
"Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, " kata Yos.