Medan (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Baskami Ginting mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati terhadap 50 terdakwa perkara narkoba selama Januari-Juli 2023.
"Saya sebagai wakil rakyat sangat setuju Kejati Sumut menuntut mati kepada pelaku narkoba itu," ujar Baskami Ginting di Medan, Jumat.
Sebab, menurutnya narkoba sangat menghancurkan anak bangsa, dan pemberantasan barang haram tersebut secara bersama-sama baik dari aparat maupun masyarakat.
"Sekarang banyak generasi muda diracuni oleh narkoba, untuk itu aparat harus menindak bos (pemilik) narkoba tersebut untuk dihukum mati," ucapnya.
Agar tindakan tersebut sejalan, Baskami sangat yakin majelis hakim di Sumut memvonis terdakwa narkoba tersebut dengan tegas.
"Saya yakin hakim bisa memahami narkoba ini, kita serahkan saja kepada pengadilan," ujarnya
Dia menambahkan untuk pencegahan peredaran narkoba semakin masif di tengah masyarakat, diharapkan tingkat lingkungan juga aktif dalam tindakan pencegahan.
Ketua DPRD Sumut dukung jaksa tuntut pidana mati perkara narkoba
Jumat, 21 Juli 2023 19:14 WIB 2263