"Termasuk keluarga aktif melihat perilaku anaknya, orangtua harus peduli," ucapnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut menuntut terdakwa selama periode Januari hingga Juli 2023, sebanyak 50 terdakwa.
"Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa) sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelaku," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan.
Ia merinci, pada Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tujuh terdakwa, pada Kejari Asahan tiga terdakwa.
Pada Februari ada enam terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut mati yakni empat dari Kejari Deli Serdang dan dua terdakwa dari Kejari Medan. Sementara itu, pada Maret ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati yaitu lima terdakwa dari Kejari Medan dan lima dari Kejari Asahan.
Kemudian pada April ada delapan terdakwa dituntut mati yaitu tiga terdakwa dari Kejari Batubara dan lima terdakwa dari Kejari Medan.
Untuk Mei ada 14 terdakwa yang dituntut mati yang berasal delapan dari Kejari Medan, lima Kejari Tanjung Balai, dan satu dari Langkat. Untuk Juli ada dua terdakwa yang berasal dari Kejari Deli Serdang dan Asahan.
Ketua DPRD Sumut dukung jaksa tuntut pidana mati perkara narkoba
Jumat, 21 Juli 2023 19:14 WIB 2266