Padang Lawas (ANTARA) - Satreskrim Polres Padang Lawas ( Palas) berhasil mengungkap sekaligus mengamankan empat orang terduga pelaku kasus pemerasan yang melibatkan seorang korban oknum PNS ( Pegawai Negeri Sipil) inisial MSS usia 37 tahun, warga Desa Harang Julu, Kecamatan Ulu Sosa.
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung kepada ANTARA, Jumat (21/7) pagi menyebutkan, ke empat orang terduga pelaku pemerasan itu antara lain, MJMP (24) dan MDAP (22), warga Desa Parapat, Kecamatan Ulu Sosa. Kemudian AH (23) dan AMMP (19) warga lingkungan III, dan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.
Dari uraian laporan singkat korban, dikatakan AKP Hitler, kejadian pemerasan itu terjadi pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023 lalu, di salah satu rumah kosong, Sigala - gala, wilayah Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun.
Di tumah itu, menurutnya, korban dijebak oleh ke empat pelaku. Ia dituduh berbuat zinah dan memakai narkoba dengan salah satu pelaku, oleh tiga pelaku lainnya. Juga diancam akan dibunuh, dan akan melaporkan sejumlah tuduhan yang dituduhkan kepada korban saat peristiwa kejadian tersebut, kepada penegak hukum, dan kepala lingkungan setempat.
"Peristiwa itu, seolah disetting para pelaku. Seorang pelaku ( MDAP) awalnya janjian dengan korban, untuk mengobrol di rumah kosong itu. Setelah ketemuan, saat mengobrol, di rumah kosong itu sembari minum pulpy ( minuman ringan), pelaku MDAP menawarkan diri untuk mengusuk korban. Korban mengiyakan, sembari membuka baju. Dan ia juga disuruh pelaku MDAP membuka celana, disitulah tiga pelaku lainnya masuk ke rumah tersebut, menggertak dan mengancam korban atas sejumlah tuduhan itu,"kata AKP Hitler.