Lebih lanjut, akibat ketakutan dan merasa nyawanya terancam saat peristiwa kejadian itu, sambung AKP Hitler, korban meminta berdamai kepada para pelaku. Kemudian para pelaku menyahuti, dengan meminta uang perdamaian senilai Rp 60 juta. Dan akhirnya korban mengiyakan, kemudian mentransfer uang perdamaian senilai Rp 60 ke salah satu rekening bank, atas nama inisial IY.
,"Uang Rp 60 juta itu telah dibagi - bagi para pelaku. Dan, sebagian digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor,"ungkap AKP Hitler.
Disampaikan AKP Hitler sebelumnya, ke empat terduga pelaku pemerasan itu, ditangkap pihaknya bekerjasama dengan masyarakat, di lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kamis (20/7) malam kemarin. Dari hasil introgasi pemeriksaan awal, ke empat pelaku telah mengakui perbuatan mereka melakukan pemerasan terhadap korban. Penangkapan ke empat pelaku pemerasan terhadap korban oknum PNS itu, dipimpim Kanit I Satreskrim Polres Palas Ipda Budi C Nasution, SH, MH.
Saat ini ke empat pelaku pemerasan itu, beserta sejumlah barang bukti termasuk dua unit sepeda motor yang dibelikan para pelaku hasi pemerasan tersebut, diamankan di kantor Mapolres Palas, untuk proses lanjutan.