Pemeriksaan tambahan
Menurut Setya yang berpraktik di RS Pondok Indah – Puri Indah itu, bayi yang terlahir dari orangtua dengan riwayat kelainan bawaan memerlukan pemeriksaan tambahan.
"Pada bayi seperti ini, jika ada kelainan biasanya terlihat saat pemeriksaan USG, meski ada pula potensi tidak terlihat. Jika kelainan bawaan memerlukan pemeriksaan genetik atau kromosom, orang tua akan dimintai persetujuan untuk dilakukannya pemeriksaan tersebut," jelas dia.
Sementara untuk bayi prematur, diperlukan pemeriksaan tambahan yang akan diulang secara berkala, seperti rontgen untuk melihat kemampuan paru, USG kepala untuk melihat ada-tidaknya perdarahan otak dan Magnetic Resonance Imaging (MRI) jika ditemukan kelainan pada otak hasil dari USG kepala.
Pemeriksaan lainnya yakni USG jantung, pengecekan fungsi mata untuk melihat vaskularisasi (suplai oksigen dan nutrisi) terlebih pada bayi dengan riwayat pernah mendapat bantuan oksigen serta pemeriksaan pendengaran yang dilakukan sebelum bayi keluar dari rumah sakit.
Selain itu, dilakukan pula evaluasi tumbuh kembang hingga usia dua tahun serta pemeriksaan lain sesuai dengan kondisi klinis bayi.
Setya menambahkan, pada bayi baru lahir, tidak semua gangguan perlu langsung mendapat tindakan atau bahkan tidak memerlukan tindakan. Kelainan jantung misalnya, yang dapat membaik dengan sendirinya pada usia satu tahun.
"Kalau pun perkembangan ke arah memburuk, tindakan dilakukan saat berat bayi mencapai tiga kilogram. Begitu pula dengan kelainan testis (pemantauan hingga usia dua hingga empat bulan) dan hernia (lebih dari usia empat bulan)," demikian kata Setya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Begini tahapan pemeriksaan kesehatan bayi baru lahir