JPU Kejati Sumut tuntut pengedar sabu 20,7 gram delapan tahun penjara
Selasa, 18 Juli 2023 18:10 WIB 1826
Setelah membacakan nota tuntutan itu, Hakim Ketua PN Medan Donald Pangabean menunda persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi).
Dalam dakwaan, JPU Anita menguraikan pada 17 Maret 2023, petugas Polri dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap dan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
"Kemudian petugas tersebut melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan setelah mengetahui keberadaan Edy Wibowo pada 18 Maret 2023 petugas mengamankan terdakwa tersebut," katanya.
Anita mengatakan terdakwa mengakui menyimpan sabu tersebut atas perintah dari Rosul Sembiring dan narkotika tersebut akan dibagikan ke lokasi barak sabu milik Rosul di Pancur Batu, Deli Serdang.
Sebelumnya, terdakwa menerima sabu tersebut dari Usman di tengah perkebunan kelapa sawit di desa Tiang layar Pancur Batu, Deli Serdang pada 17 Maret 2023.