Padangsidimpuan (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR melaksanakan rapat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara bersama sejumlah OPD dan pemerintah Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Kepala Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan Senin (17/7) mengatakan bahwa tujuan diadakan rapat ini adalah untuk menyusun RDTR agar tersedia dokumen legal sebagai pedoman peraturan dan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perkotaan serta acuan perizinan sesuai arah dan kebijakan RTRW Kota Padangsidimpuan.
RDTR merupakan dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Tanpa adanya dokumen RDTR maka dokumen tersebut tidak dapat dikeluarkan. Jika sebelumnya untuk mendirikan bangunan diperlukan IMB, maka kini telah berganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Selanjutnya Asisten Administrasi Umum, Iswan Nagabe Lubis pada kesempatan tersebut mengingatkan agar mempelajari kembali terkait aturan yang berlaku untuk program yang akan dilaksanakan nantinya.
“Masih banyak yang harus kita kerjakan terkait RDTR ini," ucapnya.