Tanjungbalai (ANTARA) - Penandatanganan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) rehap gedung Rumah Sakit (RS) senilai Rp9.999.771.171,- antara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tanjung Balai dan CV Jaya Mandiri Kontrindo ditunda hingga batas waktu belum ditentukan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjung Balai Dr Hj Nurhidayah A Ritonga selaku Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) menyatakan belum siap menandatangani SPP antara dirinya dengan pihak rekanan CV Jaya Mandiri Kontrindo karena tidak dihadapan Wali Kota Tanjung Balai yang dijadwalkan hari ini, Kamis (13/7).
"Sebagai PPK saya ingin penandatangan SPP dilaksanakan dihadapan pak Wali. Namun karena pak Wali belum punya waktu, penandatanganannya terpaksa ditunda," kata Nurhidayah yang akrab disapa Ida.
Menurut Ida, kehadiran Wali Kota saat penandatangan SPP antara dirinya selaku PPK dengan pihak CV Jaya Mandiri Kontrindo merupakan semangat baginya dalam pelaksanaan pembangunan rumah sakit yang nantinya akan menjadi kebanggaan Pemkot dan masyarakat Tanjung Balai.
"Semangat saya bertambah jika pak Wali hadir saat penandatanganan SPP atau kontrak kerja. Karena pak Wali belum ada waktu, ya saya ingin penandatangan ditunda dulu," kata Ida.
Penandatanganan SPP proyek Dinkes Tanjung Balai sebesar Rp9,9 Miliar tertunda
Kamis, 13 Juli 2023 16:39 WIB 2624