Dalam persidangan ini, Prof Danny Hilman mendapat pertanyaan terkait aktivitas pertambangan, apakah kegiatan pengeboran dapat memicu terjadinya gempa. Menjawab pertanyaan ini ia menegaskan kegiatan pengeboran maupun peledakan dengan menggunakan bahan peledak seperti dinamit tidak dapat memicu terjadinya gempa di satu titik patahan.
Pandangan ahli ini mementahkan opini yang terus disuarakan kalangan tertentu yang menyebut bahwa aktivitas pertambangan dapat memicu terjadinya bencana, khususnya gempa bumi.
Terkait hal ini, majelis hakim pada perkara a quo mempertanyakan apa alasan ahli menyatakan bahwa pengeboran tidak ada kaitannya dengan terjadinya gempa. Prof Danny Hilman menjelaskan gempa tektonik terjadi karena akumulasi energi elastic di dalam lempeng bumi. Bahkan, katanya, para ahli kegempaan dalam mengkaji potensi gempa justru melakukan pengeboran persis di titik zona patahan/sesar.
Apakah waktu terjadinya pergeseran lempengan dapat diperkirakan, tanya majelis hakim lebih lanjut, ia menjawab bahwa itu yang perlu dipelajari karena terdapat siklus alam. "Dengan teknologi modern yang dimiliki saat ini sekalipun masih sangat sulit untuk memprediksi secara akurat,” katanya.
Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Penggugat mengenai gempa picuan, Prof Danny menjawab bahwa gempa picuan terjadi sebagai akibat dari gempa yang terjadi lebih dulu di lokasi lain.
Kembali ditegaskannya aktivitas manusia tidak akan dapat memicu terjadinya gempa, termasuk kegiatan pertambangan tidak dapat mempengaruhi potensi atau memicu terjadinya gempa di suatu titik. Gempa picuan bergantung pada seberapa besar energi yang sudah terakumulasi secara alamiah dalam zona patahan gempa.
Pakar geologi: Aktivitas pertambangan tidak dapat memicu terjadinya gempa
Rabu, 12 Juli 2023 11:49 WIB 4097