Medan (ANTARA) - Sidang gugatan terhadap Izin Lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta.
Pada 27 Juni 2023 sidang memasuki agenda tambahan bukti surat para pihak dan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat Intervensi.
Keterangan tertulis yang diterima di Medan, Rabu (5/7), menyebutkan, hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan empat warga asli Kecamatan Silima PunggaPungga, Kabupaten Dairi yang akan menjadi area pertambangan timbal (Pb) dan seng (Zn).
Mereka adalah Nurhayati Purba, Jakobus Sirait, Rangkap Boangmanalu dan Sugianto Hasugian.
Pada pemeriksaan, Nurhayati menerangkan bahwa telah diadakan pertemuan-pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh KLHK dalam rangka menjaring aspirasi warga yang akan terdampak ketika nantinya aktivitas pertambangan PT. DPM dilaksanakan.
Nurhayati mengatakan bahwa ia menghadiri pertemuan Sidang Komisi Andal pada 27 Mei 2021 yang menjadi salah satu tahapan bagi KLHK dalam mengambil keputusan.
Nurhayati menegaskan bahwa KLHK senantiasa melakukan pertemuan dengan warga, baik secara langsung maupun secara daring pada saat pandemi COVID-19.
Selanjutnya Jakobus Sirait yang merupakan mantan Kepada Desa Longkotan menyatakan bahwa saat terjadi banjir bandang pada Desember 2018, cuaca di Dairi mengalami hujan lebat selama dua minggu berturut-turut
Sedangkan pada saat itu Bukit Sikalombun di Desa Bongkaras yang sebelumnya merupakan area hutan telah beralih fungsi menjadi ladang warga yang telah berlangsung sejak lama.
Sidang gugatan atas PT DPM, saksi: KLHK libatkan masyarakat dalam penerbitan izin
Rabu, 5 Juli 2023 19:43 WIB 3694