Ia menambahkan selain santunan kematian, ahli waris juga akan menerima manfaat layanan tambahan berupa beasiswa pendidikan sampai dengan perguruan tinggi untuk dua orang anak, yang diberikan dengan ketentuan minimal kepesertaan tiga tahun.
"Pemprov Sumut berkomitmen bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sebagai pencegahan risiko sosial di wilayah Sumut," ujar Ilyas.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumut atas perhatiannya terhadap pekerja rentan di Sumut.
Menurutnya, pemberian bantuan tersebut menunjukkan kehadiran Pemprov Sumut di tengah masyarakat dalam hal perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah ini.
"Program BPJS Ketenagakerjaan dikembangkan oleh pemerintah untuk melindungi tenaga kerja atas risiko pekerjaannya. dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan semoga kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut ke depan untuk mewujudkan Sumut Bermartabat," ujar Henky.