Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberi perhatian khusus kepada 20.400 ribu pekerja rentan dengan mendaftarkan atau mengikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Mengikutsertakan para pekerja rentan ini dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan terobosan dalam pengentasan kemiskinan di Sumut," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas Sitorus, di Medan, Selasa.
Ilyas menjelaskan program perlindungan jaminan sosial yang diberikan pada para pekerja rentan tersebut adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini telah dianggarkan Pemprov Sumut pada tahun 2022, melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
"JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," kata Ilyas.
Sementara program JKM, kata Ilyas, adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan penyebab apapun atau bukan karena kecelakaan kerja.
Ia menambahkan selain santunan kematian, ahli waris juga akan menerima manfaat layanan tambahan berupa beasiswa pendidikan sampai dengan perguruan tinggi untuk dua orang anak, yang diberikan dengan ketentuan minimal kepesertaan tiga tahun.
"Pemprov Sumut berkomitmen bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas coverage BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sebagai pencegahan risiko sosial di wilayah Sumut," ujar Ilyas.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien memberikan apresiasi kepada Pemprov Sumut atas perhatiannya terhadap pekerja rentan di Sumut.
Menurutnya, pemberian bantuan tersebut menunjukkan kehadiran Pemprov Sumut di tengah masyarakat dalam hal perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah ini.
"Program BPJS Ketenagakerjaan dikembangkan oleh pemerintah untuk melindungi tenaga kerja atas risiko pekerjaannya. dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan semoga kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan BPJS Ketenagakerjaan terus berlanjut ke depan untuk mewujudkan Sumut Bermartabat," ujar Henky.