Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberi perhatian khusus kepada 20.400 ribu pekerja rentan dengan mendaftarkan atau mengikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Mengikutsertakan para pekerja rentan ini dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan terobosan dalam pengentasan kemiskinan di Sumut," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas Sitorus, di Medan, Selasa.
Ilyas menjelaskan program perlindungan jaminan sosial yang diberikan pada para pekerja rentan tersebut adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini telah dianggarkan Pemprov Sumut pada tahun 2022, melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
"JKK adalah manfaat berupa uang tunai atau pelayanan perawatan kecelakaan kerja yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja. Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja," kata Ilyas.
Sementara program JKM, kata Ilyas, adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia dengan penyebab apapun atau bukan karena kecelakaan kerja.
Pemprov Sumut daftarkan 20.400 pekerja rentan jadi peserta BPJS
Selasa, 11 Juli 2023 22:33 WIB 2370