Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima bulan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri, Tusiyah (49), dalam perkara pemalsuan surat tanah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tusiyah dengan pidana penjara selama lima bulan,” kata Hakim Ketua Evelyne Napitupulu di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4) malam.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.

Majelis hakim menilai terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa Tusiyah merugikan saksi korban.

Sementara itu, keadaan meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Setelah membacakan putusan, terdakwa Tusiyah menyatakan pikir-pikir, sedangkan JPU Syarifah Nayla langsung menyatakan banding.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Syarifah, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP.

JPU Syarifah dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa dengan sengaja menggunakan surat yang diduga palsu seolah-olah asli, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Surat tersebut digunakan sebagai dasar untuk menguasai objek tanah, meskipun berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik, tanda tangan dalam dokumen itu dinyatakan tidak identik dengan pembanding.

Objek perkara berupa enam petak tanah di Jalan Mongonsidi III Nomor 28 sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih, orang tua saksi Eny Lilawati. Tanah itu diketahui pernah disewakan kepada almarhum PL Manurung dan ditempati bersama keluarganya.

JPU juga menguraikan bahwa dokumen yang dipersoalkan berupa surat perjanjian penyerahan hak bertanggal 8 April 1972, yang keabsahannya diragukan.

Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, dalam dokumen tersebut juga ditemukan penggunaan istilah yang dinilai tidak sesuai dengan periode waktu penerbitan.

Perkara ini mencuat setelah adanya keberatan dari saksi yang menyebut tanda tangan orang tuanya dalam dokumen tersebut bukan asli. Hasil uji forensik tertanggal 9 April 2020 memperkuat dugaan tersebut.

"Akibat perbuatan terdakwa, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan menikmati objek tanah yang mereka klaim sebagai milik keluarga," kata Syarifah.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026