Hakim PN Medan vonis pembunuh istri di Medan seumur hidup
Selasa, 4 Juli 2023 21:19 WIB 2227
Vonis majelis hakim juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan selama seumur hidup.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan berawal dari cekcok terdakwa dengan istri Nurmaya Santi Siregar. Ketika itu korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor (becak motor).
Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya mengetahui keberadaan mereka di kawasan Marelan dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya.
Kemudian pada Minggu (23/10/2022), terdakwa mengambil satu parang dari Jalan Amaliun, Kota Medan dan menyimpannya di bagasi betor.
Singkatnya, pada saat di Jalan Mandala By Pass Medan, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban, lalu terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi, dan dilakukan penganiayaan hingga tewas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim PN Medan vonis pembunuh istri di Medan seumur hidup