Juga ditambahkannya, bahwa Kerajaan Negeri Padang memiliki aset sekitar 27 konsesi termasuk asset yang selama ini dipakai oleh Pemkot Tebing Tinggi..
Sementara Pj.Wali Kota meminta kepada instansi terkait supaya mencatat aset cagar budaya yang ada di Kota Tebing Tinggi.
Hal ini dimaksudkan agar semua bisa terdata serta menghindarkan sengketa dan klaim sepihak.
"Kaitan dengan aset kami sambut baik, nanti akan ada proses peralihan secara legal semakin tegas. Dengan catatan Kerajaan Negeri Padang tidak memberikan mandat peralihan kepada pihak pribadi. Kita catat dulu cagar budaya yang jelas tidak ada sengketa. Hal ini semata demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Kota Tebing Tinggi," kata Pj. Wali Kota.