Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari seseorang untuk dijual kepada orang lain.
Saat itu keduanya mengakui bahwa mereka hendak menunggu pembelinya, yang sebelumnya sudah janjian, namun belum bertemu, sudah tertangkap petugas.
Ia menambahkan saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana asal usul narkoba tersebut serta orang yang akan membelinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polres Taput.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 sub 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.