Empat pemuda Tanjung Balai terlibat penipuan catut nama artis
Rabu, 21 Juni 2023 15:51 WIB 3545
Caranya, mereka membuat akun facebook baru atau menggunakan akun facebook milik orang lain yang berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya mereka memposting status bahwa pemilik akun tersebut telah memenangkan undian dari artis Baim Wong disertai dengan gambar berupa sejumlah uang tunai dan bukti pengiriman transaksi pengiriman uang hadiah undian.
Apabila korban yang tergiur untuk mengikuti undian tersebut para pelaku mengarahkan untuk melakukan chatingan ke aplikasi Whatsapp ke nomor yang sudah di tentukan.
"Apabila korban memenangkan undian tersebut maka para pelaku meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi arau kwintasi. Para pelaku sudah empat bulan melancarkan aksi penipuan dan telah mendapatkan keuntungan uang tunai dari beberapa korban dengan jumlah total puluhan juta rupiah, dan uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, tindakan para tersangka mereka melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terjadi kurun waktu bulan Maret hingga Juni 2023.
"Mereka terancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak lima miliar rupiah," kata Ahmad Yusuf Afandi.
Sesuai catatan, ada 7 korban penipuan yakni, Deni Winarti dan Andri Pramana warga Bandung/Jawa Barat. Yadi Mulyadi ADI Warga Garut/Jawa Barat. Hamidah warga Lampung. Neni Nuraini dan Aditiya Septiansyah yang alamatnya belum diketahui.