Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membentuk Posko Pemilu 2024 di 28 Kejaksaan Negeri dan sembilan cabang Kejaksaan Negeri di provinsi ini.

"Posko ini berfungsi memonitor dan mengawasi setiap tahapan pemilu yang ada untuk melaporkannya setiap hari," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.

Menurut Yos, posko pemilu hadir di Kantor Kejati Sumut dan Kejari sebagai salah satu bentuk partisipasi Kejati Sumut dalam menyukseskan setiap tahapan Pemilu 2024.

"Posko pemilu ini merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Intelijen yang bertugas meminimalisasi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024," tuturnya.

Yos mengatakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas tersebut adalah berkoordinasi dengan KPU Sumut maupun KPU kabupaten/kota dalam pengawasan tahapan Pemilu 2024.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026