Ia mengatakan seluruh pengaduan sebaiknya direspons cepat dengan tetap melakukan investigasi dan analisa terlebih dahulu sehingga tindak lanjutnya bisa dilakukan dengan tepat.
"Saya harapkan Tim Ulit Layanan Pengaduan (ULP) Kemenkumham bisa bekerja dengan baik agar pengaduan bisa diselesaikan dengan tepat," ucap Erwedi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kemenkumham Sumut Kriston Napitupulu dalam sambutannya mengatakan pentingnya respons tepat dan cepat.
Menurut dia, reputasi dan nama baik organisasi merupakan hal yang sangat penting untuk dijaga demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap pelayanan dan kinerja yang dilaksanakan organisasi.
Unit penyelenggara harus melakukan penanganan secara cepat dan tepat atas permasalahan yang terjadi, ujarnya.
"Dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan pengaduan ini, maka tidak ada lagi alasan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk tidak membuat pengelolaan pengaduan serta menyediakan sarana pengaduan pelayanan," ujar Kriston.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Unit Layanan Pengaduan oleh Tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Turut hadir pada kegiatan tersebut seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.