Sedangkan pil ekstasi dibawa dari Tanjung Balai menggunakan mobil pribadi yang dibungkus plastik assoy dengan tujuan Medan.
"Dari total barang bukti yang disita dapat menyelamatkan sebanyak 2.766.022 orang dengan asumsi satu gram sabu untuk empat orang, sedangkan satu gram ganja untuk empat orang, dan satu butir pil ekstasi untuk satu orang," katanya.
Kapolda menambahkan nilai barang bukti narkoba itu sekitar Rp 690 miliar dengan asumsi harga sabu-sabu Rp1 miliar per kilogram, ganja Rp1 juta per kilogram, dan ekstasi Rp 250 ribu per butir.
"Pemusnahan narkoba dilakukan dengan cara digiling menggunakan mesin khusus untuk sabu-sabu dan ekstasi, sedangkan daun ganja dibakar di tempat khusus," kata Panca.
Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi menambahkan berbagai barang bukti narkoba yang disita itu membuktikan komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
"Komitmen Kapolda Sumut membasmi segala bentuk peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama dan merusak generasi muda patut didukung. Oleh karena itu, diperlukan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan," katanya.
Polda Sumut musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp690 miliar
Kamis, 15 Juni 2023 19:19 WIB 2019