Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp690 miliar yang terdiri atas sabu-sabu seberat 134.458,8 gram, 78.730 butir pil ekstasi dan 536.339 gram ganja.
Barang barang bukti narkoba tersebut disita dari 40 orang tersangka pada 28 kasus berbeda yang ditangkap dalam operasi selama periode 19 Maret sampai 10 Juni 2023.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin Kepala Polda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak dan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto dan anggota Komisi III DPR RI di Mapolda Sumut, Kamis.
Kapolda Sumut mengatakan modus yang dilakukan para tersangka penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara. "Modusnya berbagai macam cara dengan tujuan bisa berhasil dijual kepada pemesannya," ucapnya.
Panca menjelaskan narkoba jenis sabu-sabu itu dijemput dari tengah laut di perairan Tanjung Balai menggunakan kapal nelayan. Selanjutnya disembunyikan di dalam perahu dan dibawa ke tangkapan ikan.
Setelah sampai di darat, barang itu disembunyikan di bawah lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke tempat penyimpanan ban serep yang sudah dimodifikasi.
"Narkoba jenis ganja dibawa dari Aceh menggunakan mobil pribadi dan disimpan di bagasi mobil tujuan ke Medan," ucapnya.
Polda Sumut musnahkan barang bukti narkoba senilai Rp690 miliar
Kamis, 15 Juni 2023 19:19 WIB 2015