Zuhata menjelaskan korban dengan tersangka berkenalan melalui medsos pada Mei 2023. Setelah itu mereka berkomunikasi lalu saling tukar nomor telepon. Pertengahan Mei 2023, tersangka menghubungi korban dan mengajak jalan-jalan saat malam hari dan mereka berdua sepakat.
"Dengan membawa truk yang dikemudikannya tersangka dan korban pun berangkat. Mereka sempat makan jajanan malam sambil tersangka merayu," katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, malam itu juga tersangka mengajak korban untuk bersetubuh di dalam truk. Awalnya korban tidak berkenan namun karena terus dirayu akhirnya pasrah.
Selanjutnya hal yang sama terulang kembali selama bulan Juni 2023 sebanyak dua kali, juga di dalam truk. Hal tersebut dibenarkan tersangka saat diperiksa di unit PPA Polres Taput
"Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan melanggar Pasal 76 e jo Pasal 82 ayat dan Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," kata Zuhata.