Medan (ANTARA) - Personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara menangkap seorang sopir truk yang mencabuli korban AF (14), pelajar kelas IX SMP di Kota Tarutung, Sumatera Utara.
Pelaku yang diciduk petugas adalah MP (19) warga Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
"Pelaku diringkus petugas pada Senin (12/6) dan sudah mendekam di sel tahanan Polres Taput," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhata Mahadi dalam keterangan yang diterima, Rabu.
Zuhata menyebutkan korban AF sudah tiga kali melakukan persetubuhan dengan tersangka pada bulan Mei dan Juni 2023.
Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban yaitu DMP di Polres Tapanuli Utara, Minggu (11/6). Dalam laporan tersebut, orang tua korban pertama sekali mengetahui persetubuhan itu dari salah seorang keluarganya yang berinisial EH. EH menerima sebuah video melalui nomor WA perihal adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban.
"Saat menerima video tersebut, EH menelepon nomor pengirim namun tidak aktif lagi. Kemudian EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban," ucapnya.
Ia mengatakan, selanjutnya ibu korban membujuk AF untuk jujur menceritakan hubungannya dengan tersangka. Lalu korban pun menceritakan bahwa dirinya telah dibujuk rayu oleh tersangka agar mau melakukan persetubuhan.