Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia telah mengatur regulasi penghentian penggunaan secara bertahap atau phase-out beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir tahun 2029.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menuturkan jenis plastik yang dihentikan tersebut, di antaranya styrofoam untuk kemasan makanan, alat makan plastik sekali pakai, sedotan plastik, kantong belanja plastik, kemasan multilayer, maupun kemasan berukuran kecil.
"Hal ini sebagai upaya mengatasi sampah dari kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis, sulit didaur ulang, dan menghindari potensi cemara dari kemasan berbahan polivinil klorida dan polistirena," ujarnya di Jakarta, Senin.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional pengurangan sampah sebanyak 30 persen dan penanganan sampah sebanyak 70 persen pada tahun 2025 mendatang.
Menteri Siti menuturkan Kementerian LHK terus mendorong pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan dan strategi penanganan sampah mulai dari sumber sampah hingga ke pemrosesan akhir sampah.