Kejati Sumut hentikan tiga perkara melalui keadilan restoratif
Kamis, 1 Juni 2023 15:39 WIB 2069
"Tiga perkara ini setelah diekspose kepada Jampidum Kejagung RI disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif," tutur Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini berpedoman pada peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
"Yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons positif oleh keluarga," ucapnya.
Ditambah dengan penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.