Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan tiga perkara dari Kejaksaan Negeri Langkat, Kejari Nias Selatan dan Kejari Padang Lawas dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Sebelumnya Kajati Sumut Idianto dan jajaran melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani melalui virtual pada Rabu (31/5)," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Kamis.
Ia merinci perkara yang dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Langkat dengan tersangka Muhammad Khadafi alias Khadafi dengan melanggar Pasal 310 ayat 3 subsider Pasal 310 ayat 2 Subsider Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 109 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Kemudian perkara berasal dari Kejari Nias Selatan atas nama tersangka Yohane Wau alias Ama Lurus melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP (penganiayaan) dan perkara dari Kejari Padang Lawas dengan nama tersangka Hotman Muda Pulungan yang melakukan pencurian dan melanggar Pasal 362 KUHP.
Kejati Sumut hentikan tiga perkara melalui keadilan restoratif
Kamis, 1 Juni 2023 15:39 WIB 2068