Kejati Sumut hentikan tiga perkara melalui keadilan restoratif
Kamis, 1 Juni 2023 15:39 WIB 2078
"Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya," kata Yos.
Secara khusus, dia menambahkan dengan dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
"Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga menghentikan perkara penganiayaan dari Kejari Asahan dengan pendekatan keadilan restoratif pada Senin (29/5) lalu.