Samosir (ANTARA) - Warga Kabupaten Samosir sangat menyesalkan luputnya pengawasan dari pihak terkait maupun penegak hukum tentang keberadaan aktifitas permainan mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan yang semakin merebak beroperasi hampir di tiap kecamatan tersebar di Kabupaten Samosir.
"Kita sangat heran, sejak kapan mesin judi ini ramai beroperasi bahkan sepertinya ada di tiap kecamatan. Apa tidak ada dari pemerintah maupun penegak hukum mengawasi orang-orang tidak bertanggung jawab ini bisa-bisanya memasukkan mesin judi ke Samosir?" tanya K Sitanggang (45), salah seorang warga saat ditanyai maraknya aktifitas perjudian di daerahnya bertempat di Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan, Senin (1/4) sore.
Ia menyebut, aktifitas perjudian itu sudah sangat meresahkan sebab dilakukan secara terang-terangan bahkan kadang pengoperasian mesin judi tersebut dilakukan selama 24 jam nonstop tanpa berhenti.
"Selagi ada pemainnya, mesin tetap hidup pak. Mau dari malam ke malam lagi. Kalau bisa harus segera ditertibkan ini pak, jangan sempat menjamur sampai pelosok desa. Kami masyarakat yang tersiksa nantinya," kata K Sitanggang.
Lebih lanjut, ia membeberkan maraknya aktfitas mesin judi ketangkasan itu terjadi di sejumlah kecamatan seperti di Kecamatan Pangururan sebagai titik pusat pemerintahan Kabupaten Samosir, kemudian di Kecamatan Simanindo, Kecamatan Harian, Kecamatan Palipi, Kecamatan Ronggur Nihuta dan di Kecamatan Nainggolan.
"Tiap kecamatan ada beberapa titik lokasi penempatan mesin judinya pak. Mungkin jumlahnya sudah ada belasan atau mungkin sudah puluhan unit. Kita tidak tahu itu punya siapa dan dari mana mesin itu bisa sampai ke Samosir ini," ungkapnya.
Keluhan senada turut disampaikan warga Kecamatan Harian, Benget (39), yang mengatakan maraknya keberadaan mesin judi ketangkasan tersebut benar-benar luput dari pengawasan instansi penegak hukum yang bertugas di Kabupaten Samosir yang seharusnya bekerja membersihkan praktik judi di Samosir.
"Siapa bandarnya itu, kenapa bisa lolos dari pantauan aparat penegak hukum (APH)? Atau apa ada pembiaran disini? Kami masyarakat meminta pimpinan penegak hukum tidak tutup mata dengan praktik judi ini. Siapapun dibelakang oknum yang membekingi, agar segera ditindak penegak hukum jangan jadi merusak mental kami masyarakat," harap Benget.