Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur sumbangan berbentuk uang elektronik dalam dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik mengatakan bahwa sumbangan uang elektronik merupakan salah satu hal strategis dalam penyusunan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pemilu kali ini.
"Sebelumnya, dalam PKPU terdahulu, hal ini belum diatur," kata Idham saat menjabarkan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum dalam uji publik rancangan PKPU yang digelar secara hybrid di Jakarta, Sabtu.
Idham menuturkan bahwa pengaturan sumbangan uang elektronik merupakan upaya KPU dalam merespons disrupsi teknologi digital di ranah ekonomi.
"Dalam merumuskan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, salah satunya adalah makin masifnya penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis-jenis uang elektronik lainnya," ucap Idham.
"Sebelumnya, dalam PKPU terdahulu, hal ini belum diatur," kata Idham saat menjabarkan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum dalam uji publik rancangan PKPU yang digelar secara hybrid di Jakarta, Sabtu.
Idham menuturkan bahwa pengaturan sumbangan uang elektronik merupakan upaya KPU dalam merespons disrupsi teknologi digital di ranah ekonomi.
"Dalam merumuskan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye harus memperhatikan fenomena disrupsi digital, salah satunya adalah makin masifnya penggunaan e-wallet, e-money, dan jenis-jenis uang elektronik lainnya," ucap Idham.