Dikatakan pula bahwa seluruh bentuk sumbangan dalam bentuk uang wajib ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebelum untuk kegiatan kampanye.
Hal tersebut, kata dia, tidak terkecuali untuk dana kampanye yang berasal dari sumbangan dalam bentuk uang elektronik.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kata dia, sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan.
Ditemui usai agenda tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menambahkan bahwa PKPU Dana Kampanye Pemilu juga mendorong agar seluruh sumbangan dana kampanye dilakukan pencatatan secara terperinci.
"Sumbangan-sumbangan yang penting tercatatkan. 'Kan yang kami atur ini sumbangan atau laporan dana kampanye dan seterusnya. Kalau orang menyumbang, dicatat. Kalau orang bantu, diadministrasikan. Itu yang diatur dalam PKPU Dana Kampanye Pemilu," ujar Afifuddin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU akan atur sumbangan uang elektronik dana kampanye Pemilu 2024
KPU akan atur sumbangan uang elektronik dana kampanye Pemilu 2024
Sabtu, 27 Mei 2023 16:40 WIB 1051