Sebelumnya, JPU Marina menguraikan pada 17 Februari 2023, terdakwa didatangi oleh Udin di rumahnya Raya Kuranji Kota Padang, Sumbar. Dalam pertemuan itu Udin menawarkan untuk mengantarkan paket.
Berselang lima hari, Udin memberikan uang Rp3,5 juta kepada terdakwa. Kemudian Indra ke Medan untuk mengambil barang haram tersebut di tempat logistik.
Saat mengambil barang bukti tersebut, terdakwa didatangi sejumlah personel Ditresnarkoba Polda Sumut. Kemudian saat diinterograsi, terdakwa disuruh oleh Udin. Kemudian personel mencari keberadaan Udin, hanya saja sampai saat ini belum tertangkap.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kurir 1.005 pil ekstasi dalam botol bedak diadili di PN Medan
Kamis, 25 Mei 2023 22:12 WIB 1728