Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri Medan mengadili terdakwa Indra Sanjaya yang merupakan warga Padang, Sumatera Barat yang diduga kurir 1 005 pil ekstasi untuk diantar ke Padang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Marina Surbakti dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis, menghadirkan saksi anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Terdakwa menerima barang tersebut dari Udin (lidik) sebanyak 1.005 pil ekstasi yang disimpan di dalam botol bedak yang mulia," ucap salah satu saksi Bismar Marpaung di depan majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan.
Kemudian botol bedak itu ditempelkan ke dalam ban belakang sebuah mobil mainan yang telah di lakban. "Barang (1.005 pil ekstasi) tersebut berasal dari Aceh yang akan diantar ke Padang yang mulia," ujar saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Indra membenarkan hal tersebut yang berasal dari Udin. "Saya disuruh Udin untuk antar ke Padang yang mulia," ujarnya.
Kurir 1.005 pil ekstasi dalam botol bedak diadili di PN Medan
Kamis, 25 Mei 2023 22:12 WIB 1718